Mahfud MD: Tak Ada Alasan Tunda Pemilu Terkait Putusan MK

Potan Ahmad
Oct 17, 2023

Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

KOSADATA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan putusan tersebut semua pihak mau tidak mau harus patuh dan menerimanya. Sebab, sesuai Undang-undang, putusan MK itu sudah bersifat final.

"Meskipun mungkin kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final, sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu," kata Mahfud di Surabaya. 

Menurutnya, semua pihak harus sigap dalam menghadapi semua persoalan saat ini. Akan tetapi putusan MK tak boleh jadi alasan untuk menunda Pemilu 2024.

"Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut pemilu, dengan putusan MK," ujarnya. 

Untuk itu, Mahfud berharap partai politik untuk terus menjalani semua tahapan pemilu. Ia sebagai orang yang bertugas mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 akan terus menjalankan fungsi yang sudah diamanatkan. 

"Kalau saya minta sebagai salah satu penyelenggara pemilu atau yang ditugasi oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, saya katakan semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0