Demokrat Jakarta Desak MK Tolak Uji Materi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
sistem Pemilu dengan proporsional tertutup ini akan memundurkan kualitas demokrasi
Tolak Proporsional Tertutup, Demokrat Daftarkan Jansen Sebagai Pihak Terkait ke MK
sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi
Tragedi Mahkamah Konstitusi
Keputusan MK tentang gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2019 mengusik rasa keadilan karena bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak didalami
Ingin Anak Muda Bisa Jadi Presiden, PSI Gugat Batas Usia Minimal Capres Cawapres ke MK
Batas usia minimal calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia. Hal ini dikarenakan, PSI ingin memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.
Jadi Kewenangan Pemerintah dan DPR, MK Sebaiknya Tolak Gugatan Soal Sistem Pemilu
Menurutnya, MK hanya berkewenangan menguji apakah UU ini atau sebagian pasalnya bertentangan dengan peraturan di atasnya (UUD NRI 45)
MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka Pileg 2024
Keputusan itu berarti menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Komisi III DPR RI: Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Suatu Masalah
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan, hal tersebut justru dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi lebih besar bagi Bangsa dan Negara.
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold
Ketua MK Anwar Usman mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Batas Usia 40 Syarat Capres-Cawapres Tetap Berlaku, MK Tolak Gugatan PSI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah, tentang uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017.
Mahfud MD: Tak Ada Alasan Tunda Pemilu Terkait Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.