Tragedi Mahkamah Konstitusi

Sani Ichsan
Feb 05, 2023

Bismillahirrahmanirrahim

Pertama, Seandainya tuduhan seorang pengacara bahwa Mahkamah Konstitusi mengubah keputusannya sendiri (dari apa yg dibacakan pada persidangan dengan apa yg disiarkan di Website) terbukti, maka itu merupakan tragedi bahkan nestapa penegakan hukum di negeri yg berdasarkan hukum, Indonesia.

Benteng teratas dan terakhir penegakan hukum melanggar hukum itu sendiri.

Kedua, Saya sendiri sudah lama kehilangan kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK tentang gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2019 mengusik rasa keadilan karena bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tidak didalami apalagi dalam konteks  sifat Pemilu/Pilpres jujur dan adil. Meninggalnya 700-an Petugas TPS tidak disentuh dan dijadikan pertimbangan.

Ketiga, Bahkan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan judicial review oleh PP Muhammadiyah terhadap tiga Undang-Undang (1. UU No. 24/1999 ttg Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, 2. UU No. 30/2009 ttg Tenagakelistrikan, dan 3. UU No. 1/1967 ttg Penanaman Modal Asing) yg dinilai merugikan negara dimanipulasi oleh MK.

Dikatakan dimanipulasi karena pendaftaran judicial review  ketiga Undang-Undang tersebut pada Tahun 2014 dinyatakan kemudian oleh pihak MK tidak ada (tidak terdaftar sehingga tidak dibahas). Hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa:

a. Bahwa Tim Advokat PP Muhammadiyah waktu itu nyata-nyata dan terbukti di depan mata saya sendiri melakukan pendaftaran di loket MK.

b. Ketua MK waktu itu Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MH bahkan menyilakan kami pada hari pendaftaran melakukan Konperensi Pers disebuah ruangan MK. Tapi beberapa waktu (sekitar setahun kemudian) beliau menyampaikan kepada saya bahwa pendaftaran gugatan tidak ada.

Keempat, Kami sudah menyimpan kecurigaan bahwa gugatan PP Muhammadiyah tersebut tidak akan dibahas karena


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0