Gedung DPR/MRP RI. Foto: ist
Oleh: Sugiyanto
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasyat)
Jika DPR memaksakan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tuduhan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka, hal tersebut berpotensi melanggar Konstitusi. Oleh karena itu, permasalahan ini dapat memunculkan kontroversi yang lebih tajam.
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk mengajudikasi sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar. Dalam konteks ini, MK dapat mempertimbangkan sengketa semacam itu melalui proses yang melibatkan MK sendiri untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Dalam pandangan saya, MK dapat berpendapat bahwa dugaan kecurangan TSM dalam Pemilu 2024 adalah bagian integral dari perselisihan mengenai hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, MK dapat berargumentasi bahwa DPR tidak boleh menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tanpa adanya keputusan terlebih dahulu mengenai sengketa perselisihan hasil Pemilu dari MK.
Dalam konteks ini, argumen saya dalam menyampaikan pendapat ini tidak bermaksud menghalangi hak angket dewan. Pada prinsipnya, sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tugas dan fungsi, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Oleh karena itu, sangat mungkin DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Meskipun DPR dapat memaksa penggunaan hak angket, yang terpenting adalah bahwa DPR juga harus menghormati tugas dan fungsi MK. Terlebih lagi, konstitusi dengan tegas menyatakan kewenangan MK. MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk menghormati wewenang MK yang telah diamanatkan oleh
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0