Batas Usia 40 Syarat Capres-Cawapres Tetap Berlaku, MK Tolak Gugatan PSI

Potan Ahmad
Oct 16, 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

KOSADATA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah, tentang uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam UU tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia capres-cawapres yang diajukan PSl tersebut, menjaskan batas usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Dalam persidangan MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. 

Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangan yang merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. 

Disebutkan dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.

Untuk diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. 

Related Post

Post a Comment

Comments 0