Masih Digodok, RUU Kekhususan Jakarta Akan Diajukan ke DPR Pada Oktober 2023

Ida Farida
Aug 03, 2023

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Foto: Dok Kemendagri

KOSADATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui masih menggodok rancangan undang-undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Pihaknya menargetkan akan menyampaikan RUU Kekhususan Jakarta ke DPR RI pada Oktober 2023.

 

"Karena memang RUU Jakarta ini masih dalam tahap pembahasan di pemerintah dan belum diajukan ke DPR. Adapun rencana pengajuan RUU Daerah Khusus Jakarta akan diajukan ke DPR RI pada Oktober 2023," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).

 

Dia memastikan Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan seiring dengan beralihnya status ibu kota negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Jakarta akan diberikan kekhususan-kekhususan melalui undang-undang," kata Akmal.

 

Menurut Akmal, undang-undang kekhususan berguna dalam menyelesaikan permasalahannya sekaligus untuk membantu Jakarta mempertahankan sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia sekitar 16,64 persen.

 

Nantinya, kata Akmal, peraturan itu dapat memberikan Jakarta kesempatan untuk menjadikannya sebagai Kota Global yang memiliki standard kehidupan tinggi.

 

Sementara itu, salah satu perumus RUU Jakarta I Made Suwandi menjelaskan UU baru tentang Jakarta akan langsung menukik ke Peraturan Daerah (Perda).

 

“Jadi tidak bergantung terlalu besar kepada terbitnya peraturan pemerintah," tambah Made.

 

Dalam pembahasan RUU Kekhususan Jakarta ini banyak tokoh Betawi yang meminta agar masyarakat Betawi diperhatikan secara serius. Setidaknya seperti masyarakat Papua yang memiliki otonomi khusus sehingga bisa melindungi kepentingan warga Papua.

 

Hal itu dilakukan agar warga Betawi memiliki kedaulatan yang kuat baik secara sosial dan politik di Jakarta.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0