Menko AHY Dorong Proses Hukum Terkait SHGB Ilegal di Atas Laut

Abdillah Balfast
Jan 28, 2025

Staf Khusus Menko AHY, Herzaky Mahendra Putra. Foto: ist

KOSADATAMenteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), mendorong penyelesaian kasus sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ilegal yang terbit di atas laut. Hal ini diungkapkan melalui Staf Khusus Menko AHY, Herzaky Mahendra Putra, yang menyatakan bahwa Menko AHY telah melakukan koordinasi intens dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk menuntaskan masalah tersebut.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB dan Surat Hak Milik (SHM) atas lahan di kawasan Kohod, Tangerang, yang secara fisik berada di atas laut. Menko AHY menekankan pentingnya upaya hukum jika dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti.

Meskipun otoritas penerbitan SHM dan SHGB berada pada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, AHY tetap berkomitmen untuk ikut mencari solusi terbaik.

"Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," ujar Herzaky dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Terkait dugaan tersebut, investigasi sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Menko AHY telah mendukung penuh proses penyelidikan ini dan meminta agar hasil investigasi disampaikan kepada publik untuk memberikan transparansi.

Selain itu, tim investigasi juga akan mengkaji lebih dalam mengenai alasan Pemerintah Daerah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut, meskipun kawasan yang dimaksud merupakan laut.

Menko AHY memastikan bahwa langkah ini akan terus dipantau untuk memastikan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0