Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati
Esti juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas guru dalam memahami dinamika Bullying dan penanganannya.
“Pencegahan dan penanganan tidak mungkin berhasil jika pelaksana di sekolah tidak dibekali kompetensi konseling dan manajemen konflik. Banyak sekolah, khususnya yang terbatas sumber daya, bahkan belum pernah mendapat pelatihan dasar,” ujar Legislator dari Dapil DIY itu.
Karena itu, Esti mendorong agar revisi UU Sisdiknas mewajibkan pemerintah menerbitkan regulasi turunan yang komprehensif: mulai dari definisi Bullying, prosedur pelaporan termasuk jalur anonim, timeline penanganan, pelatihan guru dan konselor, hingga alokasi anggaran minimum untuk program anti-Bullying.
“Tanpa aturan operasional yang rinci dan dapat diaudit, semua upaya akan berakhir normatif tanpa kekuatan implementasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama lintas sektor dengan dinas kesehatan, dinas sosial, lembaga psikologi, aparat penegak hukum, hingga komunitas lokal wajib ditata secara formal agar sekolah tidak bekerja sendirian.
Pada akhirnya, Esti menekankan bahwa negara wajib memastikan lingkungan belajar yang aman bagi setiap anak Indonesia.
“Revisi UU Sisdiknas harus menjadi fondasi sistem perlindungan anak yang preventif, berkelanjutan, dan didukung kompetensi profesional di lapangan. Anak-anak Indonesia berhak tumbuh tanpa kekerasan, dan itu hanya dapat diwujudkan melalui implementasi nyata di setiap sekolah,” pungkasnya. (***)
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0