Niat Jahat dan Pelanggaran Hukum UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (Bagian 1)

Peri Irawan
Aug 08, 2024

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist

Oleh: Anthony Budiawan

Managing Director Political Economy and Policy Studies

 

Sejak awal, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU No 11/2020) sarat masalah, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan konstitusi. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun ditambah embel-embel bersyarat agar tidak serta merta dibatalkan. 

 

MK di masa pemerintahan Jokowi memang menjadi lembaga bermasalah besar, digunakan untuk merusak bangsa ini. Banyak bukti menunjukkan MK dipakai untuk melanggengkan pelanggaran konstitusi pemerintahan Jokowi.

 

Bukannya UU Cipta Kerja yang inkonstitusional tersebut dicabut, tetapi Jokowi malah menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja yang isinya sama dengan yang sebelumnya. Penetapan PERPPU Cipta Kerja ini bahkan lebih bermasalah.

 

Karena, PERPPU hanya dapat ditetapkan kalau ada kegentingan memaksa. Tetapi, pemerintahan Jokowi memanipulasi faktor kegentingan memaksa dengan alasan akan ada krisis ekonomi global, yang jelas-jelas hanya rekayasa saja. Oleh karena itu, penetapan PERPPU Cipta Kerja melanggar prasyarat kegentingan memaksa.

 

Alasannya, pertama, tidak ada kriteria jelas apa yang dimaksud “krisis ekonomi global”: apakah pertumbuhan ekonomi dunia turun 50 persen, atau bahkan negatif. Karena tidak ada kriteria jelas, maka pemerintah dapat sewenang-wenang menetapkan PERPPU, dengan alasan krisis ekonomi global. Dan ini yang dilakukan pemerintahan Jokowi.

 

Kedua, faktanya memang tidak ada krisis ekonomi global sepanjang tahun 2023. Dalam hal ini, artinya, Jokowi telah berbohong kepada rakyat.

 

Karena, ketiga, faktor kegentingan memaksa dalam menetapkan PERPPU harus sedang terjadi, bukan proyeksi atau dugaan. Oleh karena itu, PERPPU (UU) Cipta Kerja cacat hukum dan tidak sah.

 

Selain itu, PERPPU (UU) Cipta Kerja terlihat jelas dibuat dengan motif “niat jahat” untuk kepentingan proyek kroninya melalui praktek kolusi


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0