Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist
Oleh karena itu, Proyek Strategis Nasional yang jumlahnya lebih dari 200 itu, termasuk PIK 2 dan BSD, yang ditetapkan tanpa kajian strategis, melanggar undang-undang, dan karena itu tidak sah dan wajib batal demi hukum.
Kemudian, yang lebih parah lagi, Pasal 31 ayat (3) huruf c secara eksplisit bermakna, status Proyek Strategis Nasional dapat digunakan untuk mengusir penduduk setempat: dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
Pasal ini secara telanjang mata melanggar konstitusi Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) tentang hak asasi manusia, bahwa:
(1) Setiap orang berhak …. mempunyai tempat tinggal; dan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.***
Bersambung ke Bagian 2.
Comments 0