Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies. Foto: ist
Kemudian terjadi penyelundupan hukum di ayat (3), di mana prasyarat alih fungsi lahan direduksi hanya untuk kepentingan umum, tidak untuk Proyek Strategis Nasional: Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian strategis;
b. disusun rencana alih fungsi Lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau
d. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.
Ayat (3) di atas jelas dibuat dengan motif niat jahat, dengan menghilangkan kalimat “dan/atau Proyek Strategis Nasional”, agar tidak perlu dilakukan kajian strategis apapun untuk menetapkan Proyek Strategis Nasional: cukup dengan pernyataan Jokowi (baca: peraturan presiden) saja.
Ayat (3) seharusnya berbunyi: Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) …
Niat jahat dan penyelundupan hukum ini bukan khilaf, bukan kesalahan yang tidak disengaja, tetapi dilakukan secara sadar dan sistematis. Karena penghilangan kalimat “dan/atau Proyek Strategis Nasional” juga terjadi untuk alih fungsi lahan lainnya, seperti lahan pertanian pangan.
Kesengajaan ini juga tercermin dari ayat selanjutnya, ayat (4), di mana kalimat “dan/atau Proyek Strategis Nasional” muncul kembali.
Uraian di atas menjadi bukti tidak terbantahkan, bahwa ketentuan ayat (3) memang dirancang dengan niat jahat untuk menghilangkan kewajiban kajian strategis dalam penetapan Proyek Strategis Nasional.
Akan tetapi, meskipun kalimat “dan/atau Proyek Strategis Nasional” dihilangkan di ayat (3), tidak berarti dapat menghilangkan kewajiban “kajian strategis” untuk Proyek Strategis Nasional. Alasannya, Proyek Strategis Nasional pasti untuk kepentingan nasional, maka
Comments 0