PDIP Tegaskan Pengadaan Jeep Rubicon Sesuai Aturan, Namun Heru Pilih Innova

Isma Nanik
Mar 04, 2023

KOSADATA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono memastikan pengadaan kendaraan dinas berupa Jeep Rubicon dan Mobil Listrik untuk Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sesuai aturan.

Hal ini tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam aturan ini, kata Gembong, setiap kepala daerah baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wali kota, mendapat dua unit kendaraan dinas terkait pengadaan barang di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

"Dengan demikian, sebenarnya yang kemarin ramai-ramai soal pengadaan mobil jeep buat Pj Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI, sudah sesuai dengan Permendagri," ujar Gembong saat dihubungi, Sabtu (4/3/2023).

Bahkan, ucapnya, Kepala Daerah berhak mendapatkan dua unit kendaraan dinas. Yakni jenis sedan dan jenis jeep, hanya saja kapasitas mesinnya yang berbeda. Untuk gubernur mobil sedannya 3.000 cc dan jeep 4.200 cc.

Sedangkan untuk ketua DPRD dan wakil ketua DPRD baik tingkat provinsi atau tingkat kota/kabupaten diberikan hak kendaraan dinas berupa satu unit mobil baik jenis sedan atau jenis jeep atau minibus, namun ada perbedaan kapasitas silinder.

Untuk ketua DPRD tingkat provinsi, memiliki hak untuk mendapatkan kendaraan dinas jenis sedan atau jeep berkapasitas 2.500 cc. Sementara untuk wakil ketua DPRD tingkat provinsi mempunyai hak mendapatkan kendaraan jenis sedan atau minibus berkapasitas 2.200 cc.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono memastikan, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono hanya berkeinginan memakan kendaraan dinas jenis kijang Innova. Hal ini diungkapkan Joko ditengah ramainya perbincangan publik soal pengadaan Kendaraan Dinas Operasional jenis Jeep dan Sedan.

“Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara. Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ujar Joko kepada wartawan, Jum'at (3/3/2023).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menjalankan roda pemerintahan dengan memegang teguh asas kepatuhan hukum, termasuk dalam hal penyediaan kendaraan dinas sebagai operasional yang mendukung tugas-tugas eksekutif selaku pengayom dan pelayan publik.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp4,74 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas yang rencananya untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Rencana pengadaan kendaraan dinas Jeep untuk gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Adapun alokasi anggaran kendaraan dinas itu masing-masing Rp2,37 miliar dengan kapasitas mesin 4.200 cc yang masuk dalam paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan dan Penjabat Gubernur DKI.

Untuk pengadaan dua unit Jeep itu, skema pemilihan penyedia dilakukan berbeda, yakni dengan metode tender untuk pengadaan kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI dan pengadaan kendaraan Ketua DPRD DKI melalui skema pengadaan elektronik (e-purchasing).***

Related Post

Post a Comment

Comments 0