Foto: dok. Pribadi
Seperti diketahui, dalam rentang waktu Agustus 2025 hingga April 2026, KPK menangkap tak kurang dari 11 kepala daerah karena diduga terlibat kasus korupsi. Jumlah ini meliputi sembilan bupati, seorang wali kota dan seorang gubernur. Tercatat juga bahwa 10 kepala daerah yang ditangkap merupakan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Modus utama korupsi mereka adalah penyalahgunaan wewenang. Mereka umumnya terlibat dalam kasus suap proyek infrastruktur, pemerasan, jual beli jabatan, gratifikasi dan ijon proyek. Di Jawa Timur, dalam kurun waktu setahun, tiga kepala daerah terjaring OTT KPK, yakni Ponorogo, Madiun, dan Tulungagung.
KPK sendiri mencatat bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu pelakunya. Polanya serupa, dan modus yang sama kerap berulang. Selain itu, pengawasan internal Pemda yang lazimnya dilaksanakan oleh inspektorat daerah, terkesan tidak efektif. Jika efektif, Inspektorat daerah seharusnya mampu memperkecil celah korupsi dengan beragam modus itu.
Dari rangkaian OTT KPK terhadap sejumlah kepala daerah itu, kecenderungan maupun asumsi bahwa korupsi semakin marak dalam satu dekade terakhir ini menjadi terbukti. Asumsi ini sudah begitu sering disuarakan berbagai kalangan. Tak hanya marak, tapi tak jarang pula praktik dan perilaku koruptif itu dilakukan secara terbuka dan tanpa malu-malu. Menganggap masyarakat bisa dibohongi, praktif dan perilaku koruptif itu sering dibumbui dengan alasan atau penjelasan yang sama sekali tidak bisa diterima akal sehat.
Kecenderungan itu bisa
Comments 0