Foto: dok. Pribadi
Perihal aspek kompetensi, kredibilitas dan integritas calon pemimpin publik ini layak menjadi perhatian semua partai politik (Parpol). Sebab, dalam praktik pemilihan kepala daerah, setiap calon atau pasangan calon diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol. Dengan demikian, boleh diasumsikan bahwa setiap Parpol telah mempersiapkan kader-kader terbaik untuk maju dalam pemilihan langsung gubernur, bupati atau walikota. Dalam proses persiapan internal, setiap Parpol bisa saja melibatkan institusi lain yang relevan.
Misalnya mengutus kader untuk mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas). Seperti diketahui, sejak Oktober 2023, Lemhanas menyelenggarakan Kursus Pemantapan Pemimpin Daerah (KPPD). Saat ini, peserta KPPD Lemhanas masih terbatas pada pimpinan daerah seperti bupati, walikota hingga ketua DPRD.
Di kemudian hari, Lemhanas diharapkan dapat membuat program-program yang relevan dengan kebutuhan Parpol mempersiapkan calon-calon kepala daerah, utamanya fokus pada aspek kompetensi, kredibilitas dan integritas calon pemimpin publik. Program dimaksud bisa diwujudkan melalui kesepakatan atau kerja sama Lemhanas RI dengan semua Parpol pemenang Pemilu.
Aspek kompetensi, kredibilitas dan integritas calon pemimpin publik ini patut untuk dikedepankan lagi, karena keprihatinan akan fakta bahwa tidak sedikit kepala daerah yang saat ini terjerat masalah hukum. Selain itu, publik di sejumlah daerah juga prihatin dengan kinerja kepala daerah yang belum baik. Salah satu indikatornya adalah endapan dana Pemda di perbankan. Hingga April 2026, total dana Pemda yang mengendap di perbankan tercatat sebesar Rp190 triliun.
Jumlah itu menjadi sorotan karena tingginya dana yang belum direalisasikan dalam belanja anggaran daerah. Belum lagi soal
Comments 0