Peluang Dua Putaran dan Potensi Dinamika Pilpres 2024 yang Berputar-putar

Potan Ahmad
Sep 11, 2023

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (ist)

KOSADATA - Pada dasarnya, syarat pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih yang dilantik diatur pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut;

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil PresidenPresiden".

Oleh: Sugiyanto / Pengamat Kebijakan Publik 

Berdasarkan konstitusi ini, jika terdapat lebih dari dua pasangan calon, Pilpres 2024 memiliki potensi untuk dua putaran. Artinya, pasangan capres dan cawapres dengan suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali secara langsung oleh rakyat. Namun, tidak hanya itu, potensi dinamika yang berputar-putar juga bisa terjadi.

Hal ini disebabkan oleh kemungkinan bahwa jika hasil suara nasional pasangan capres dan cawapres pada putaran kedua di suatu provinsi kurang dari 20 persen, maka KPU tidak akan dapat membuat aturan untuk pelantikan. Akibatnya, pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 bisa terus diulang-ulang sampai sesuai dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang (UU). Hal ini memungkinkan pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024 berputar-putar tanpa akhir.

Argumentasi ini didasari oleh adanya gugatan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan rekan-rekannya.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0