Faksi Politik Umat, Demokrasi dan Kedaulatan Agraria

Isma Nanik
Sep 25, 2023

Foto: Sasint/pixabay

Oleh: Hanief Adrian 

Peneliti Independent Society dan mahasiswa S2 Ilmu Politik FISIP UI

 

Menjelang peringatan disahkannya Undang-Undang no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria (UUPA), masyarakat diperlihatkan suatu parade kezaliman luar biasa yang ditunjukkan Rezim Pemerintahan Jokowi kepada rakyat. Pertama adalah konflik di Pulau Rempang, Kepulauan Riau di mana rakyat diminta mengosongkan pulau tersebut pada 28 September 2023, karena Badan Pengusahaan Batam yang berwenang atas Pulau Rempang memberikan konsesi hutan negara seluas 17.000 hektar kepada PT. Mega Estetika Graha. Konsesi tersebut terkait dengan dijadikannya Pulau Rempang sebagai Program Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City. 

 

Masyarakat Rempang tentu saja menolak keras relokasi paksa tersebut, terutama mereka yang tinggal di 16 kampung tua yang sudah turun-temurun tinggal di sana sejak sebelum masa penjajahan Belanda. Aksi penolakan warga dihadapi aparat kepolisian dengan tembakan gas air mata dan pentungan, hingga beberapa sekolah dasar dihentikan kegiatan belajar mengajarnya karena siswa yang sedang berkegiatan terkena gas air mata.

 

Konflik kedua adalah penetapan Nagari Air Bangis di Sumatera Barat sebagai PSN untuk pembangunan kilang minyak dan industri petrokimia. PSN usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi tersebut akan digarap PT Abaco Pasifik Indonesia seluas 30.162 hektar, tepat berada di hutan adat yang sudah lama dikelola masyarakat adat Air Bangis yang sudah hidup di sana sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat Air Bangis menolak kebijakan tersebut, sampai dihadapi aparat kepolisian dengan represif hingga masuk ke masjid warga menggunakan senjata dan bersepatu lars.

 

Konflik agraria Rempang dan


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0