Faksi Politik Umat, Demokrasi dan Kedaulatan Agraria

Isma Nanik
Sep 25, 2023

Foto: Sasint/pixabay

tanah ulayat dipertahankan, bahkan diakui dalam UU Pokok Agraria sebagai alat produksi kolektif milik rakyat. Hanya saja, UUPA 1960 tersebut tidak pernah dilaksanakan dengan konsekuen sejak UU Pokok Kehutanan tahun 1967 diberlakukan Rezim Orde Baru dengan prinsip seluruh hutan milik negara, mirip dengan asas domainsverklaring (Tanah Milik Raja) yang terkandung dalam UU Agraria 1870 buatan Kolonial Belanda.

 

Maka adalah suatu kondisi yang tidak dapat diabaikan atau conditio sine qua non, bahwa prinsip Hutan Negara yang menjadi dasar relokasi warga kampung tua Rempang, warga tanah adat Air Bangis, warga-warga lain yang melawan perebutan tanah mereka oleh investor yang berlindung di balik hukum negara, haruslah dihapus. Tentunya dengan cara-cara yang demokratis yang jelas lebih elegan dan menunjukkan tingkat keberadaban dan kesantuan kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

 

Solidaritas bangsa Melayu, bangsa Sunda, bahkan bangsa Papua yang sedang memperjuangkan hak-haknya agar berdaulat di atas tanah airnya perlu ditegakkan di atas asas demokrasi. Salah satu alternatif bentuk perjuangan tersebut bisa jadi adalah partai-partai lokal atas nama identitas Sunda, Melayu, Dayak, Papua dan lain-lain sebagaimana Partai Aceh dalam sistem Pemerintahan Aceh pasca Kesepakatan Damai Helsinki 2005 antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

 

Maka di hari ulang tahun UU Pokok Agraria ini, Faksi Politik Umat perlu menajamkan kembali garis perjuangan massa dari berbasis identitas menjadi berbasis ide yang lebih maju yaitu mewujudkan Kedaulatan Agraria melalui demokrasi.

 

Selamat Hari Agraria!

Panjang Umur Demokrasi!


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0