Foto: Sasint/pixabay
Maka adalah suatu kondisi yang tidak dapat diabaikan atau conditio sine qua non, bahwa prinsip Hutan Negara yang menjadi dasar relokasi warga kampung tua Rempang, warga tanah adat Air Bangis, warga-warga lain yang melawan perebutan tanah mereka oleh investor yang berlindung di balik hukum negara, haruslah dihapus. Tentunya dengan cara-cara yang demokratis yang jelas lebih elegan dan menunjukkan tingkat keberadaban dan kesantuan kita sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Solidaritas bangsa Melayu, bangsa Sunda, bahkan bangsa Papua yang sedang memperjuangkan hak-haknya agar berdaulat di atas tanah airnya perlu ditegakkan di atas asas demokrasi. Salah satu alternatif bentuk perjuangan tersebut bisa jadi adalah partai-partai lokal atas nama identitas Sunda, Melayu, Dayak, Papua dan lain-lain sebagaimana Partai Aceh dalam sistem Pemerintahan Aceh pasca Kesepakatan Damai Helsinki 2005 antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Maka di hari ulang tahun UU Pokok Agraria ini, Faksi Politik Umat perlu menajamkan kembali garis perjuangan massa dari berbasis identitas menjadi berbasis ide yang lebih maju yaitu mewujudkan Kedaulatan Agraria melalui demokrasi.
Selamat Hari Agraria!
Panjang Umur Demokrasi!
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0