Faksi Politik Umat, Demokrasi dan Kedaulatan Agraria

Isma Nanik
Sep 25, 2023

Foto: Sasint/pixabay

sentralistis pada masa Orde Lama dan Orde Baru?

 

Faksi Politik Umat dan Kedaulatan Agraria

Saat tulisan ini dibuat pada 24 September 2023 atau tepat pada hari disahkannnya UU Pokok Agraria, penulis mengingat agraria sebagai isu yang dimanfaatkan Partai Komunis Indonesia (PKI) melalui organisasi sayapnya seperti Pemuda Rakyat (PR) dan Barisan Tani Indonesia (BTI) untuk melaksanakan aksi-aksi sepihak penyerobotan lahan milik perkebunan negara maupun orang-orang yang mereka cap setan desa dan setan kota. Aksi-aksi sepihak PKI ini tidak jarang menimbulkan korban, sehingga peristiwa pembantaian massal orang-orang PKI dan BTI kemudian setelah kegagalan aksi kup militer Gerakan 30 September adalah bagian dari balas dendam masyarakat yang jengah dengan perilaku politik PKI.

 

Namun situasi hari ini seharusnya membuat kita takjub, bahwa masyarakat akhirnya mulai memiliki kesadaran kelas tertindas, walaupun kesadaran kelas tersebut mengarah kepada garis massa identitas kesukuan seperti sebutan Bangsa Melayu, Bangsa Sunda. Kesadaran kelas tersebut belum menjadi kesadaran massa kolektif yang alat produksinya hendak direbut negara atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

 

Kesadaran massa kolektif tentu harus mengarah pada isu-isu progresif revolusioner seperti bagaimana mewujudkan pembangunan berkeadilan melalui kedaulatan agraria. Dasar daripada kedaulatan agraria ini adalah fakta historis bahwa bangsa Indonesia pada dasarnya agregasi politik dari rakyat kerajaan dan kesatuan adat seperti Aceh, Melayu, Batak, Minangkabau, Sunda, Jawa Mataraman, Bali, Bima, Dompu, Kupang, Flores, Dayak, Bugis, Minahasa, Ambon dan Papua serta kesatuan-kesatuan adat lain yang tidak dapat kita tuliskan semuanya.

 

Ketika kerajaan dan kesatuan adat itu kemudian diintegrasikan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka identitas politiknya pun terinkorporasi menjadi birokrasi negara. Sementara identitas budaya seperti


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0