Pemilik Tanah di Sumbawa Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penyerobotan oleh Pengembang

Abdillah Balfast
Feb 26, 2025

Sahrul Bosang

Oktober 2024. Namun, pembangunan tetap berlangsung tanpa penyelesaian kompensasi.

PT JWI telah mengajukan beberapa pertemuan dengan Sahrul, tetapi tak ada keputusan konkret:

1. 10 Maret 2022 di Bogor – Syekh Ali mengakui kepemilikan lahan SB5 oleh Sahrul dan berjanji memberi kompensasi, namun tidak terealisasi.

2. 8 Oktober 2024 di Sumbawa – Direktur PT JWI kembali membahas kompensasi Rp1,5 miliar, tetapi tidak ada kesepakatan final.

3. 28 Desember 2024 di Polres Sumbawa – PT JWI berjanji memberi keputusan pada 29 Desember 2024, namun terus menunda hingga Februari 2025 tanpa kepastian.

"Mereka berdalih menunggu kedatangan mitra dari Yaman, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata Sahrul.

Kompensasi Dinaikkan Jadi Rp2,5 Miliar

Karena ketidakpastian yang berlarut-larut, Sahrul menetapkan bahwa jika pembayaran kompensasi dilakukan setelah Februari 2025, maka jumlahnya akan naik menjadi Rp2,5 miliar.

"Saya sudah cukup bersabar sejak 10 Maret 2022, tapi terus dipermainkan. Kenaikan kompensasi ini adalah bentuk tuntutan atas hak saya yang diabaikan, sementara pembangunan di atas tanah saya tetap berjalan," tegasnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan perubahan fungsi tanahnya dari lahan pertanian menjadi kawasan permukiman tanpa persetujuan pemilik. Ia menuding pengembang telah merusak vegetasi asli di lokasi, termasuk pohon asam yang telah ditanam sebelumnya oleh penggarap.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab. (***)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0