Sahrul Bosang
PT JWI telah mengajukan beberapa pertemuan dengan Sahrul, tetapi tak ada keputusan konkret:
1. 10 Maret 2022 di Bogor – Syekh Ali mengakui kepemilikan lahan SB5 oleh Sahrul dan berjanji memberi kompensasi, namun tidak terealisasi.
2. 8 Oktober 2024 di Sumbawa – Direktur PT JWI kembali membahas kompensasi Rp1,5 miliar, tetapi tidak ada kesepakatan final.
3. 28 Desember 2024 di Polres Sumbawa – PT JWI berjanji memberi keputusan pada 29 Desember 2024, namun terus menunda hingga Februari 2025 tanpa kepastian.
"Mereka berdalih menunggu kedatangan mitra dari Yaman, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," kata Sahrul.
Kompensasi Dinaikkan Jadi Rp2,5 Miliar
Karena ketidakpastian yang berlarut-larut, Sahrul menetapkan bahwa jika pembayaran kompensasi dilakukan setelah Februari 2025, maka jumlahnya akan naik menjadi Rp2,5 miliar.
"Saya sudah cukup bersabar sejak 10 Maret 2022, tapi terus dipermainkan. Kenaikan kompensasi ini adalah bentuk tuntutan atas hak saya yang diabaikan, sementara pembangunan di atas tanah saya tetap berjalan," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan perubahan fungsi tanahnya dari lahan pertanian menjadi kawasan permukiman tanpa persetujuan pemilik. Ia menuding pengembang telah merusak vegetasi asli di lokasi, termasuk pohon asam yang telah ditanam sebelumnya oleh penggarap.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab. (***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0