Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Diduga Melanggar, DPR RI Akan Panggil Menteri ESDM

Ida Farida
May 11, 2023

KOSADATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai, Peraturan Menteri (Permen) terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT. Freeport melanggar tata aturan hukum bernegara.

Untuk itu, kata Mulyanto, DPR segera memanggil Menteri ESDM untuk menjelaskan kebijakan tersebut.

"Sikap Pemerintah yang menerbitkan Permen Menteri ESDM untuk menabrak UU Minerba demi memuluskan ekspor konsentrat tembaga ibarat pepatah sepatu kesempitan kaki yang dipotong atau ibarat buruk rupa, cermin dipecahkan," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Dalam perpanjangan izin Freeport itu, katanya, UU diralat dengan Permen. Seharusnya, ucap Mulyanto, UU itu diubah dengan UU juga. 

"Masak Pemerintah manut saja didikte oleh Freeport dan rela menentang amanat UU. Ini kan kebangetan," kata Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI berkali-kali mengingatkan mitra terkait soal pelanggaran ini. Tapi nampaknya paramitra tidak mau mendengar. Karena itu DPR akan segera memanggil Menteri ESDM untuk mengkonfirmasi rencana penerbitan Peraturan Menteri ini.

"Jangan sampai kita diledek masyarakat dengan sindiran bahwa “UU dibuat memang untuk dilanggar”. Ini kan preseden buruk bagi ketertiban hukum ketatanegaraan kita. Sebab, sesuai konstitusi, kita adalah Negara Hukum bukan negara kekuasaan," jelas Mulyanto.

Apalagi kata Mulyanto Pemerintah mengakui sudah dinego oleh Freeport begitu pula Freeport juga mengakui telah menego Pemerintah untuk pelanggaran UU Minerba ini.

"Alasan force majeur pandemi Covid-19, sehingga Freeport tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembangunan smelter, sulit diterima. Sebab, sudah sejak tahun 2014 Freport ogah-ogahan melaksanakan program hilirisasi untuk


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0