Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: ist.
KOSADATA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan dirinya telah menerima draft Peraturan Presiden (perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, dirinya menjelaskan Presiden Prabowo belum mengesahkan Perpres tersebut karena hingga saat ini masih dalam tahap perancangan.
"Masih ada beberapa masukan terutama dari Kementerian Kesehatan,” kata Prasetyo pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Jakarta.
Lebih lanjut, Prasetyo menerangkan pemerintah kini sedang mengakomodir bagaimana peran Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengelolaan MBG. Dirinya menjelaskan kedua lembaga tersebut diminta untuk turut menangani MBG setelah sebelumnya sempat terjadi insiden keracunan akibat program MBG.
"Kami ingin Kementerian Kesehatan dan BPOM juga ikut terlibat memberikan pengawasan. Jadi keluarnya perpres itu tunggu sebentar, sabar,” ucapnya.
Program MBG sendiri semenjak diluncurkan pada Januari 2025 belum memiliki payung hukum untuk penggunaan anggaran negara baik dalam bentuk undang-undang maupun Peraturan Presiden (perpres). Sejauh ini, pemerintah hanya mengacu pada Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program tersebut.
Kendati demikian, Prasetyo mengatakan bahwa Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sudahenjadi landasan hukum yang sah untuk melaksanakan program MBG.
“Bukan berarti saat ini tata kelola atau pelaksanaan MBG yang dilaksanakan oleh BGN itu tidak ada perpresnya,” ujar Prasetyo.
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0