PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Begini Komentar Pihak Istana

Abdillah Balfast
Mar 05, 2023

KOSADATA - Keputusan penundaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai ada gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuat semua pihak terkejut karena menimbulkan kegaduhan. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebutkan terus menyimak dinamika terkait dengan keputusan tersebut. Dinamika yang muncul, termasuk pro dan kontra adalah sebuah hal yang wajar dalam sebuah demokrasi. 

"Apa yang dilakukan Partai Prima harus dihormati termasuk keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat. Persoalan nanti ada upaya hukum lain kita juga harus hormati," ucapnya dalam diskusi polemik Trijaya yang mengangkat tema "Jalan Terjal Pemilu 2024", Sabtu (4/3/2023).

Menurutnya publik tidak boleh menduga-duga atau mentafsirkan yang macam-macam, apalagi menuduh ada kekuatan besar di balik ini. Sebab setiap orang punya hak hukum dan politik, sehingga apa yang dilakukan Partai Prima tidak ada yang salah dalam melaksanakan hak hukumnya dan itu harus dihormati.Pihak istana pun mencermati dinamika apa yang berkembang. Namun harus digaris bawahi bahwa istana tetap pada apa yang sudah digariskan dalam tahapan Pemilu yang sudah diputuskan oleh KPU yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

"Sekarang KPU sedang menjalankan tahapannya, beberapa kali Presiden Jokowi ataupun perwakilan pemerintah menyebutkan akan taat dan patuh pada konstitusi," ucapnya. 

Dikatakannya negara tetap akan taat pada konstitusi dan putusan KPU. Terlepas dari apa yang jadi keputusan PN Jakarta Pusat itu harus dihargai, terlepas nanti hasilnya seperti apa pasti akan ada upaya


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0