Pramono Diskon 50 Persen Pajak Bahan Bakar Kendaraan, Berlaku Sejak 22 Juli

Ida Farida
Jul 25, 2025

Pramono beri keringanan PBBKB hingga 80 persen. Foto: ist

KOSADATAGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmi memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). 

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendukung tugas-tugas strategis negara.

 

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Jum'at, 25 Juli 2025.

 

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 22 Juli 2025, dan ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi, membantu pengendalian inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

 

Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan tiga skema pengurangan pajak. Pertama, pengurangan sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen juga diberikan kepada pengguna kendaraan umum. 

 

Ketiga, pengurangan paling besar, yakni 80 persen, diberikan untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit.

 

Dengan adanya insentif ini, Pemprov DKI juga mendorong agar para wajib pajak lebih patuh dalam melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

 

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau melalui layanan call center informasi pajak daerah di nomor


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0