penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT
Hingga 1 Oktober 2023, Bapenda DKI Jakarta mencatatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp6,87 triliun dari target 2023 Rp9,6 triliun. Sedangkan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp4,96 triliun dari target 2023 Rp6,25 triliun.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakannya.
Gubernur Pramono Anung resmi memberlakukan pembebasan hingga keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.