HUT ke-497 Kota Jakarta, Heru Budi Hapuskan Sanksi Pajak Kendaraan

Ida Farida
Jun 11, 2024

Bapenda DKI Jakarta hapuskan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB. Foto: Humas Bapenda DKI Jakarta

KOSADATA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghapuskan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) selama periode 11 Juni 2024 s.d. 31 Agustus 2024. 

 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI  Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

 

"Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan," ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

 

Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakannya. Kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi  administrasi untuk PKB dan BBN-KB itu yakni berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. 

 

"Dalam semangat perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan," katanya.

 

Dia menegaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku  sejak tanggal 11 Juni 2024 s.d. 31 Agustus 2024. 

 

"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0