Redenominasi, Momentum Menegakkan Kredibilitas Rupiah dan Martabat Ekonomi Nasional

Abdillah Balfast
Nov 13, 2025

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Fiskal Moneter, Kamrussamad

KOSADATA — Wacana penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau Redenominasi kembali mencuat ke permukaan. Pemantik utamanya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang memuat target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun 2027.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Fiskal Moneter, Kamrussamad, menilai langkah tersebut merupakan sinyal positif dari pemerintah untuk menegakkan kredibilitas rupiah dan memperkuat ekonomi nasional.

Redenominasi bertujuan menyederhanakan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1. Dengan begitu, transaksi tunai maupun digital akan lebih efisien,” ujar Kamrussamad.

Menurutnya, praktik penyederhanaan nilai ini sejatinya sudah lazim di masyarakat, terutama di sektor usaha kuliner dan ritel. Banyak pelaku usaha menulis harga tanpa tiga angka nol di belakang, dan pembeli pun memahami nilai sebenarnya dalam transaksi.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah

Kamrussamad menegaskan, arah kebijakan Redenominasi telah tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, dengan pemerintah sebagai pengusul utama. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia memiliki kewajiban bersama menyiapkan draft RUU dan Naskah Akademik yang komprehensif.

Dalam konstitusi, Pasal 23B UUD 1945 menyebutkan bahwa “macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang”. Selanjutnya, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga menegaskan bahwa perubahan harga rupiah harus diatur melalui undang-undang.

“Sehingga tidak tepat jika Menteri Keuangan buru-buru mengalihkan tanggung jawab Redenominasi kepada Bank Indonesia semata,” tegasnya.

Kamrussamad menilai, jika pemerintah mampu menuntaskan RUU tersebut, Redenominasi akan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0