Rekap Nasional Belum Selesai, KPU Batal Lakukan Penetapan Hasil Pemilu

Abdillah Balfast
Mar 19, 2024

Anggota KPU August Mellaz

KOSADATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan melakukan penetapan hasil Pemilu pada Senin (18/3/2024) kemarin. Hal itu menyusul masih berlangsungnya proses rekapitulasi pada tingkat nasional.

"Untuk rekap kan kita masih fokus ke sana. Jadi untuk penetapan nasionalnya belum untuk hari ini ya," kata Anggota KPU August Mellaz, Selasa (19/3/2024).

Sejauh ini, KPU sudah mengesahkan hasil Pemilu terhadap 33 Provinsi, dengan demikian masih terdapat lima provinsi lain yang akan dijadwalkan rapat pleno hasil penghitungan suara. Rapat pleno untuk lima provinsi itu diagendakan pada 18-19 Maret 2024.

"Nanti malam akan ada dua provinsi, Jawa Barat dan Papua Barat Daya, kemudian Maluku, Papua dan Papua Pegunungan itu dijadwalkan kemungkinannya besok," jelasnya.

Mellaz tak merinci apakah penetapan akan langsung dibacakan setelah proses rekapitulasi suara pada tingkat nasional rampung. Yang jelas, tambah dia.

KPU mempunyai batas untuk melakukan penetapan hasil Pemilu hingga Rabu (20/3/2024).

"Yang jelas kami punya ruang gerak (menetapkan hasil Pemilu) sampai 20 Maret 2024 sebagaimana ketentuan yang telah diatur dan pasti kami optimalkan itu," katanya.

"Jadi sekarang dua hari terakhir kami fokuskan kepada rekapitulasi hasil nasional hasil pemilu di tingkat Provinsi," sambung dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024. Rapat digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).(***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0