Hal sebagaimana ketentuan Perbawaslu no 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan melakukan penetapan hasil Pemilu pada Senin (18/3/2024) kemarin. Hal itu menyusul masih berlangsungnya proses rekapitulasi pada tingkat nasional.