Rentan Jadi Bancakan, Heru Budi Didesak Stop Pemberian PMD untuk BUMD

Potan Ahmad
Jul 21, 2023

KOSADATA - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono didesak untuk menghentikan pemberian penanaman modal daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, PMD itu rentan menjadi bancakan dengan dalih penugasan pembangunan program kerja. 

 

"STOP PMD kepada BUMD DKI sebagai aset yang dipisahkan untuk penugasan pembangunan ini dan itu. Sebab diduga kuat bisa dijadikan jalan korupsi tanpa tersentuh hukum dengan dalih bukan kerugian negara tetapi hanya kerugian perusahaan," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto di Jakarta, Jum'at (21/7/2023).

 

Dia mencontohkan, pemberian PMD untuk PT Jakarta Propertindo dengan dalih penugasan diduga akan menjadi masalah di kemudian hari. Menurutnya, PT Jakarta Propertindo telah mendapatkan PMD hingga Rp4,546 Triliun untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS) di Jakarta Utara melalui Pergub No. 14 Tahun 2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan. 

 

Skema pendanaan PMD dari APBD DKI kepada PT. Jakpro jumlahnya berkisar Rp 4,546 triliun, dilakukan dengan skema multi years Rp 900 miliar tahun 2019, Rp 1,182 triliun tahun 2020 serta Rp 2,464 triliun tahun 2021. Menurutnya, PMD dari APBD DKI Jakarta untuk membagun JIS ini diantaranya merupakan dana pinjaman dari bantuan Perintah Pusat lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 3,6 Triliun. 

 

Sementara merujuk peraturan daerah atau Perda No.1 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 dijelaskan tentang  pendanaan Kegiatan Strategis Daerah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

 

Dalam Perda RPJMD Tahun 2017-2022 tersebut, pada halaman 499 disebutkan cara pendanaan untuk Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional pada lokasai Taman BMW (Sekarang JIS). Rencannya akan menggunakan skema pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). 

 

Dengan skema KPBU ini, kata pria yang akrab disapa SGY itu, pemerintah tidak perlu mengunakan duit rakyat dari APBN atau APBD tetapi pembangunan infrastruktur dan lainnya itu tetap bisa berjalan. 

 

"Jadi, duit rakyat dari APBD DKI Jakarta senilai Rp 4,5 triliun itu seharusnya  tidak  diberikan kepada PT. Jakpro  sebagai PMD multi years untuk membangun JIS. Tetapi dana Rp 4,5 triliun ini dapat digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, seperti untuk program pembukaan lapangan kerja baru, pengentasan kemiskinan, program mengatasi banjir Jakarta dan lainnya," jelasnya. 

 

Terlebih, ungkapnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya kasus persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang melibatkan PT Jakarta Propertindo dan mitra kontraktornya. 

 

"Dengan demikian, maka patut diduga terjadi penyimpangan dan kolusi serta nepotisme dalam proses pengadaan barang/jasa pembangunan JIS termasuk proses lelang/tender kontraktor," tandasnya. ***

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0