Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Potan Ahmad
Feb 14, 2023

KOSADATA -  Terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Ricky Rizal hanya dituntut 8 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, terdakwa Ricky Rizal terbukti melakukan tindakan pidana. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/22023). 

Selain itu majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti memenuhi unsur kesengajaan dan berencana dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berpendapat, unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ujar hakim anggota Morgan Simanjuntak, saat membacakan putusan. 

Sebelumnya, Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu, dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sedangkan pelaku utama sekaligus otak pembunuhan, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sudah dijatuhi vonis mati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan


1 2
Post a Comment

Comments 0