tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putri dinilai hakim bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Comments 0