RUU PPRT Harus Wujudkan Keadilan Sosial bagi Pekerja dan Pemberi Kerja

Abdillah Balfast
Oct 09, 2025

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung

KOSADATA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi regulasi khusus (lex specialis) yang berorientasi pada keadilan sosial—memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga (PRT), sekaligus tidak memberatkan pemberi kerja.

Pernyataan itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka pembahasan substansi RUU PPRT. Ia menekankan pentingnya kehadiran undang-undang ini sebagai bentuk affirmative action negara terhadap jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum memadai.

RUU PPRT ini sudah belasan, bahkan puluhan tahun tertunda karena kekhawatiran bahwa regulasi ini akan memberatkan pemberi kerja. Karena itu, desain aturan harus adil, realistis, dan saling melindungi,” ujar Martin dalam rapat yang berlangsung di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, penyusunan RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja di sektor informal. Saat ini, sebagian besar perangkat hukum ketenagakerjaan masih fokus pada pekerja formal, padahal mayoritas tenaga kerja Indonesia justru bekerja di sektor informal.

“Kalau kita mampu merumuskan perlindungan hukum bagi PRT, itu artinya kita membuka jalan bagi pekerja informal lainnya untuk mendapatkan perlindungan yang sama,” tegas legislator asal Dapil Sumatera Utara II tersebut.

Dalam rapat tersebut, DPR juga meminta penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait mekanisme iuran dan skema jaminan sosial bagi PRT. Martin menyebut, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki rancangan skema iuran, sementara BPJS Kesehatan diminta melengkapi data dan simulasi agar dapat menjadi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0