KOSADATA - Terpidana perkara korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Mantan Ketum Partai Demokrat disebut juga akan menguak sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menghirup udara bebas.
"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," kata Ketua PKN, I Gede Pasek Suardika saat mengikuti program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu Tahun 2023 yang digelardi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menurut Pasek, Anas Urbaningrum merupakan korban kekuasaan saat itu. Di mana, Anas dijerat oleh KPK berawal dari adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bocor. Kemudian, sambung Pasek, dari sprindik yang dibocorkan simpul kekuasaan itu menjerat Anas Urbaningrum. Pasek menyebut itu merupakan hal yang tidak independen.
"Contoh begini, putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang, dikembangkan terus akhirnya ke Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan PK," ungkap Pasek.
"Lalu dihukumnya apa dia itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN. Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu," sambungnya.
Pasek menyebut bahwa lembaga antirasuah saat itu tidak terukur. KPK saat itu, kata Pasek, hanya untuk menargetkan orang-orang
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0