KOSADATA - Terpidana perkara korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Mantan Ketum Partai Demokrat disebut juga akan menguak sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menghirup udara bebas.
"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung dan itu akan dibuka juga tidak hanya sekedar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," kata Ketua PKN, I Gede Pasek Suardika saat mengikuti program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu Tahun 2023 yang digelardi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menurut Pasek, Anas Urbaningrum merupakan korban kekuasaan saat itu. Di mana, Anas dijerat oleh KPK berawal dari adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bocor. Kemudian, sambung Pasek, dari sprindik yang dibocorkan simpul kekuasaan itu menjerat Anas Urbaningrum. Pasek menyebut itu merupakan hal yang tidak independen.
"Contoh begini, putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang, dikembangkan terus akhirnya ke Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan PK," ungkap Pasek.
"Lalu dihukumnya apa dia itu dihukum gratifikasi di berbagai proyek-proyek lain yang bersumber dari APBN. Dan itu sprindik pertama kali dipakai bahasa yang lain-lain, Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu," sambungnya.
Pasek menyebut bahwa lembaga antirasuah saat itu tidak terukur. KPK saat itu, kata Pasek, hanya untuk menargetkan orang-orang tertentu untuk dijadikan tersangka. Hal itu, dinilai Pasek, berbeda dengan pola yang diterapkan KPK saat ini. Di mana, KPK saat ini lebih mengedepankan kecukupan alat bukti.
"Dan cara pendekatannya, penangkapannya pun, betul-betul dengan perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli support ya. Memang kelihatannya tidak hingar-bingar, tapi menurut saya ini lebih terukur sebagai penegakan hukum, pendidikan lah yang kemudian dimaksimalkan masuk di dunia senyap," katanya.
Pasek menilai KPK pada era zaman Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka terlalu hingar-bingar dan hanya mencari sensasional. Tetapi, sambungnya, kualitas dari pemberantasan korupsinya sangat kurang.
"Coba sekarang apakah ada prinsip seperti itu? hari ini tidak ada proyek lain-lain tidak boleh seperti itu harus jelas, peristiwa di mana tahun berapa kerugian berapa harus ada. Sekarang orang dihukum dengan putusan seperti itu coba," katanya.
Lebih lanjut, Pasek memastikan bahwa Anas Urbaningrum akan bergabung dengan PKN setelah resmi bebas dari Lapas Sukamiskin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Anas bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada April 2023.
"Iya beliau akan ada di kita, akan buka semua sisi-sisi yang dulu terjadi sehingga orang jadi paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan. Beliau nanti yang akan menentukan ada pertemuan khusus nanti di bulan April," bebernya.
Untuk diketahui, Anas saat ini sedang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.
Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.(***)
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023
Comments 0