(ist)
KOSADATA - Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil menyita sebanyak 1.441 botol minuman keras (miras).
Razia itu dilakukan di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, razia tersebut sebagai bagian dalam pencegahan tawuran.
"Total keseluruhan miras 1.441 botol," kata Rhama dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
"Langkah ini juga bagian dari upaya kita bersama dalam mengatasi tawuran," sambungnya.
Rhama menjelaskan, ribuan botol miras itu disita dari dua warung kelontong di wilayah tersebut.
Selain itu pihaknya juga berhasil mendapati obat-obatan terlarang dengan jumlah 1.419 butir berbagai merk.
"Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali sesuai rencana," jelasnya.
Penindakan ini dalam rangka Penertiban Penyakit Masyarakat Minuman Keras di wilayah Kabupaten Bogor.
Sehingga, juga diharapkan dapat meminimalisir angka kriminalitas yang disebabkan oleh mengkonsumsi miras dan obat-obatan.
"Karena miras dan obat-obatan itu dampaknya ke anak-anak muda jadi pada tawuran dan macam-macam yang sifatnya merugikan," pungkasnya.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0