Sengketa tanah
Karena tidak ada itikad baik dari PT. JWI, Sahrul kembali melakukan aksi dengan memasang spanduk "Stop Pekerjaan" di lokasi SB-5 pada 14 Januari 2025. Pada 27 Januari 2025, ia mematok tiang pagar di batas lokasi SB-5 yang sebelumnya dibongkar PT. JWI.
Aksi berlanjut pada 30 Januari 2025 dengan orasi dan pemagaran batas SB-5 serta orasi di Bank BRI Sumbawa. Pada 31 Januari 2025, Sahrul menggelar hearing dengan Bank BNI agar menghentikan pemberian kredit kepada nasabah PT. JWI di Hayatu Saida Residence.
Aksi terakhir dilakukan pada 4 Februari 2025 ketika keluarga Sahrul, sebagai penerima kuasa atas urusan teknis di SB-5 dan SB-1, menemui Direktur PT. JWI yang sedang diperiksa di Polres Sumbawa. "Direktur PT. JWI berdalih sakit, namun ketika dipanggil polisi ternyata tidak sakit, sehingga terjadi kegaduhan di halaman Polres Sumbawa," pungkas Sahrul. (***)
Comments 0