Sistem Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Diganti KRIS

Abdillah Balfast
May 14, 2024

BPJS Kesehatan

KOSADATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Perpres tersebut mengatur bahwa sistem KRIS harus mulai diterapkan pada tahun 2025. Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan bahwa implementasi fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025 di seluruh Indonesia.

“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” demikian bunyi kutipan dari salinan Perpres tersebut yang dikutip, Selasa, 14 Mei 2024.

Selain itu, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru ini. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan penggantian dengan KRIS telah diwacanakan sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa layanan KRIS, yang aturannya sedang disiapkan, menekankan pada kenyamanan bagi seluruh masyarakat.

“Layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di setiap kelasnya,” kata Budi.

Standar tersebut ditujukan agar pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat lebih baik dan nyaman.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024, dijelaskan fasilitas yang akan diperoleh jika sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan.

Fasilitas Rawat Inap Standar (KRIS)

Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar bisa diterapkan di seluruh fasilitas rumah sakit atau sebagian fasilitas.

Berikut adalah 12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar:

1. Komponen bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara: Memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.

3. Pencahayaan: 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Tempat tidur: Dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call per tempat tidur.

5. Nakas: Tersedia nakas per tempat tidur.

6. Suhu ruangan: Dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

7. Pembagian ruangan: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

8. Kepadatan ruangan: Maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi: Dibenamkan atau menggantung dari plafon.

10. Kamar mandi: Di dalam ruang rawat inap.

11. Standar aksesibilitas: Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen: Tersedia.

Pembayaran Tarif oleh BPJS Kesehatan

Perpres juga mengatur bahwa jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap yang menjadi hak peserta.

Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya

Sebelumnya, fasilitas bervariasi di setiap kelas BPJS Kesehatan:

Kelas 1

Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang.

Bisa memilih dokter spesialis.

Fasilitas TV, lemari es, dan AC.

Kelas 2

Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.

Bisa memilih dokter spesialis.

Fasilitas tambahan AC dan TV.

Kelas 3

Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.

Dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi kesehatan).

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya

Kelas 1: Rp150.000

Kelas 2: Rp100.000

Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 disubsidi pemerintah)

Pertanyaan tentang Iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS

Jika KRIS diterapkan, apakah iuran BPJS Kesehatan akan ikut disamaratakan? Pertanyaan ini masih memerlukan jawaban resmi dari pihak berwenang, karena peraturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam konteks KRIS. (***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0