Tak Ada Ampun, Usai Dicopot Dari Dinas LH, Asep Kuswanto Kini Tersangka

Kakang Nan
Apr 20, 2026

Foto: ist

KOSADATA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan. Langkah ini ditegaskan menyusul penetapan tersangka terhadap mantan pejabat DKI Jakarta dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, terlebih jika berdampak pada korban jiwa.

“Penegakan hukum ini bagian dari komitmen pemerintah memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab. Kami sudah memberi ruang pembinaan dan pengawasan. Namun jika tidak dipatuhi, penegakan hukum harus dilakukan,” ujar Hanif dalam keterangan resminya, Senin, 20 April 2026.

Dalam perkembangan terbaru, aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat adanya korban jiwa.

Kasus ini mencuat setelah peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026. Insiden tersebut menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka berat.

KLH/BPLH mengungkapkan, sebelum penindakan hukum, pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara bertahap. Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Namun hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga belum menunjukkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, diperkuat dengan uji laboratorium sebagai dasar pembuktian ilmiah.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Related Post

Post a Comment

Comments 0