Tak Hanya Larang Tambak Udang di Karimunjawa, Perda RTRW Bisa Jamin Investor

Ida Farida
May 06, 2023

KOSADATA - Sejumlah aktivis lingkungan menggelar acara tasyakuran atas pengesahan Perda Tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043. Pasalnya, Perda RTRW itu tidak hanya melarang operasional tambak udang di Karimunjawa, namun akan menjamin investor untuk turut membangun Jepara secara berkelanjutan.

"Pengesahan Perda Tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043 penuh dinamika. Hingga pada akhirnya menghasilkan payung hukum sesuai harapan kami dan warga masyarakat Karimunjawa dan status hukum Perda RTRW akan menjamin investor dan masyarakat supaya tidak terjadi tarik ulur kepentingan,” ujar aktivis Kawali, Tri Hutomo di Jepara, Jum'at (5/5/2023).

Wasekjen DPN KAWALI Pusat, Antama Lasadea  menambahkan, acara ini bukan sebuah acara untuk ereuforia kalah atau menang. Dia memastikan, acara itu bentuk wujud rasa syukur adanya kejelasan status hukum untuk menjamin kelestarian lingkungan kawasan Kepulauan Karimunjawa jangka panjang.

Acara tasyakuran ini dihadiri bersama perwakilan kelompok masyarakat terdampak, kemudian dukungan dari perwakilan Komunitas “#SaveKarimunjawa”, Kelompok Seniman dan Budaya Kabupaten Jepara, Lembaga Jepara Membangun, PHRI Jepara, Ormas GMBI, PEKAT IB, Lindu Aji serta perwakilan yang peduli dengan konservasi pulau Karimunjawa.

"Sejak awal sudah dilakukan edukasi oleh teman-teman di Karimunjawa, tanpa melanggar hukum dalam proses memperjuangkan penutupan tambak di Karimunjawa agar kembali sebagai kawasan TNKJ atau Taman Nasional Karimunjawa," katanya.

Ketua Lindu Aji Jepara, Abdul Khamid S menyampaikan saat ini suasana masih panas, dan jangan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya di Karimunjawa.

“Kita tetap waspada dan meminta ridho kepada Allah SWT agar terhindar dari balak atau musibah di Karimunjawa,”


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0