proyek tambak ilegal tersebut berada di wilayah kawasan wisata dan hutan lindung serta menyangkut harkat hidup masyarakat asli yang menggantungkan hidupnya dari sana.
Menurutnya, Pemda Jepara dan DPRD Jepara jangan menutup mata atas adanya kerusakan alam di Karimunjawa
Perda RTRW akan menjamin investor dan masyarakat supaya tidak terjadi tarik ulur kepentingan
Manager Advokasi DPN KAWALI, Welly Lubis menegaskan, kriminalisasi terhadap Aktivis lingkungan itu tidak bisa dibiarkan.
Penutupan TPA Piyungan ini dilandasi kebijakan Pemda DIYdengan surat sekda No 658/ 8312 yentang penutupan pelayanan TPA regional Piyungan.
Dodo pun mengapresiasi tindakan tegas pemerintah yang menutup industri industri sumber pencemaran. Namun demikian, Dodo berpesan agar pemerintah tidak merasa cukup dengan melalukan penindakan tegas tersebut
Kebebasan Daniel yang juga pengurus Kawal Wahana Indonesia Lestari (Kawali) Jepara disambut baik para pecinta lingkungan.