Dorong Sahkan Raperda RTRW 2022-2042, Kawali: Tutup Tambak Udang di Karimunjawa

Ida Farida
May 04, 2023

KOSADATA - Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jepara untuk segera mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042. Hal ini diperlukan untuk memberikan perlindungan lingkungan Karimun Jawa dari kerusakan tambak undang intensif.

"Gerakan SaveKarimunjawamemenuntut penutupan Tambak Udang Intensif di Karimunjawa demi kelestarian alam Karimunjawa dan masa depan masyarakat," ujar Aktivis Kawali, Tri Hutomo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/5/2023).

Menurutnya, Pemda Jepara dan DPRD Jepara jangan menutup mata atas adanya kerusakan alam di Karimunjawa. Dia mendesak agar Raperda RTRW 2022-2042 segera disahkan oleh DPRD Jepara.

"Kami meminta Raperda RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2022-2042 segera disahkan oleh Pemkab dan DPRD Jepara, jangan dipakai untuk kepentingan politik atau dipolitisasi. Dan tidak segera disahkan karena adanya kepentingan kelompok dan pribadi," kata Tri Hutomo.

Dia mengungkapkan, salah satu pemilik Hotel di Karimunjawa mengeluhkan limbah dari budidaya tambak udang yang ada di Karimunjawa.

"Bahkan polutan yang ada di perairan Karimunjawa bisa mengakibatkan gatal-gatal. Dan, dampaknya banyak tamu hotel yang komplain adanya sampah atau limbah yang dihasilkan oleh tambak udang mencemari lingkungan dan berdampak buruk terhadap pariwisata," tuturnya.

Bersama sejumlah kelompok masyarakat, baik nelayan, Kelompok Seniman dan Budaya Kabupaten Jepara, Komunitas Balong Wani dan Forum Nelayan atau Fornel Jepara Utara (Keduanya In absentia), Lembaga Jepara Membangun, PHRI Jepara, Ormas PEKAT IB, Lindu Aji, GRIB Jaya, mahasiswa dari Universitas Diponegoro Semarang dan perwakilan LSM lainnya, ucapnya, Gerakan #SaveKarimunjawa  menuntut mulai dari Presiden RI, Kapolri, KPK


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0