Hakim Bebaskan Daniel-Aktivis Lingkungan, Kawali: Bukan Akhir Perjuangan

Ida Farida
May 22, 2024

Sejumlah aktivis lingkungan menyambut kebebasan Daniel, pengurus Kawali Jepara. Foto: ist

KOSADATA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) memvonis bebas aktivitis lingkungan, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Kebebasan Daniel yang juga pengurus Kawal Wahana Indonesia Lestari (Kawali) Jepara disambut baik para pecinta lingkungan.

 

Tim Advokasi Kawali, Tri menegaskan kebebasan Daniel menjadi kabar baik yang bukan hanya untuk warga yang tergabung dalam Koalisi Save Karimun Jawa, tetapi juga semua pihak yang bersolidaritas untuk selamatkan Karimun Jawa.

 

“Ini bukan akhir perjuangan, jangan sampai kita larut terhadap putusan tersebut,” ujar Tri dalam pesan singkatnya, Rabu (22/5/2024).

 

Pihaknya mengaku sangat senang anggotanya dikabulkan bebas tanpa syarat. Menurutnya, kebebasan Daniel bukan kemenangan Kawali, melainkan kemenangan pejuang lingkungan yang kebetulan Kawali ketempatan isu pejuang lingkungan yang dikriminalisasikan oleh pihak pro tambak.

 

"Daniel didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.

 

Namun demikian, lanjut Tri, karena satu rasa dan satu jiwa antar pejuang lingkungan baik yang di organisasi Kawali maupun yang di berbagai pihak yang saling bergandeng tangan memperjuangkan melawan kodholiman kriminalisasi pejuang lingkungan, yang hasilnya adalah saudara Daniel bebas tanpa syarat.

 

"Maka ini semua adalah kemenangan kita semua, kemenangan Kawali dan kemenangan gerakan lingkungan yang terdiri dari berbagai unsur organisasi," ucapnya.

 

Pihaknya turut serta menyampaikan terimakasih untuk para Hakim, pendamping kuasa hukum Daniel, dan seluruh jaringan NGO/LSM yang sudah bersama berjuang, khusus kepada rekan-rekan di Koalisi Nasional Save Karimun Jawa.

 

"Tentunya juga kepada seluruh


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0