Sejumlah aktivis lingkungan menyambut kebebasan Daniel, pengurus Kawali Jepara. Foto: ist
"Tentunya juga kepada seluruh Jaringan anggota KAWALI di Jawa Tengah yang telah menunjukan soliditasnya dan selamat kepada Daniel telah kembali bebas dan kemblai lanjutkan perjuanganmu!," tandasnya.
Keputusan majelis hakim PT Jateng itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi rerdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," demikian bunyi amar putusan banding hakim PT Jateng.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0