Sejumlah aktivis lingkungan menyambut kebebasan Daniel, pengurus Kawali Jepara. Foto: ist
Keputusan majelis hakim PT Jateng itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi rerdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," demikian bunyi amar putusan banding hakim PT Jateng.***
Comments 0