Tiktok Dibekukan Oleh Pemerintah, Angota Komisi I: Jangan Sampai Matikan Ekosistem UMKM

Restu Hanif
Oct 03, 2025

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: ist.

KOSADATAWakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok jangan sampai menganggu ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beraktivitas melalui platform digital tersebut.

Dave menilai bahwa saat ini Tiktok sudah menjadi platform dengan beragam fiturnya seperti Tiktok Shop dan live commerce telah membantu membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal, terutama UMKM. 

"Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Dave pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Jakarta.

Namun, Dave juga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh pemerintah untuk membekukan sementara aplikasi ini. Menurutnya, negara harus menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional, terkait dugaan monetisasi fitur live streaming di aplikasi itu yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.

"Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," ucapnya.

Menurutnya, Komisi I DPR RI menegaskan bahwa seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.

"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," pungkasnya.***

Update terus berita terkini KOSADATA di Google News

Related Post

Post a Comment

Comments 0