Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

Dian Riski
Sep 14, 2023

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek menindaklanjuti aduan terkait emisi asap hitam dari cerobong Industri Makanan PT MI. Foto dok Kementerian LHK

pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah,” ungkapnya.

Rasio Sani menambahkan sebagai perusahaan publik ditengah permasalahan buruknya kualitas udara di Jabodetabek ini, seharusnya PT MI harus bertanggung jawab untuk mengendalikan udara emisi, bukan membiarkan kegiatannya menimbulkan asap hitam yang dapat mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0