Tingkatkan Pelayanan, PT KAI Ganti Kursi Penumpang Kelas Ekonomi Serasa Eksekutif

Potan Ahmad
May 31, 2023

KOSADATA - PT KAI (Persero) terus melakukan program peningkatan pelayanan di kelas ekonomi. 

Berbagai langkah untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang terus dilakukan. 

Salah satunya melakukan memodifikasi interior kereta ekonomi non subsidi atau komersial beserta kursinya di Balai Yasa Manggarai. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, tahap awal ini, sudah ada 4 gerbong kereta ekonomi yang telah berhasil dimodifikasi. 

Joni menjelaskan, melalui modifikasi jumlah kursi yang tadinya berkapasitas 80 tempat duduk, kini menjadi 72 tempat duduk, sehingga memberikan kesan yang lebih luas.

Keunggulan lainnya yaitu kursinya dapat disandarkan (reclining) dan diputar (revolving) seperti kursi pada kereta eksekutif. 

Tidak hanya itu, pada interior kereta juga ditambahkan Public Information Display System (PIDS) yang dapat menampilkan jam dan suhu. 

Interior kereta juga dimodif mirip dengan kereta eksekutif seperti bentuk bagasi dan nuansa interior yang lebih cerah.

"Tak hanya itu, modifikasi juga dilakukan pada toilet dengan nuansa yang lebih mewah dan menggunakan toilet duduk," ujar Joni, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Namun demikian, terkait rencana operasional untuk kereta api, Joni mengatakan pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut.

"Untuk rencana operasionalnya akan dirangkaikan , sampai dengan saat ini masih dalam kajian manajemen," katanya. 

"Yang pasti, dalam waktu dekat pelanggan kereta ekonomi akan merasakan pengalaman yang berbeda, dan pastinya lebih nyaman," imbuhnya.

Joni mengatakan bahwa melalui modifikasi ini, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan ke depannya untuk menjadikan perjalanan kereta api aman, nyaman, dan sehat. 

Sementara itu, terkait tarif kereta api ekonomi jarak menengah/jauh, hingga saat ini terbagi menjadi 2 mekanisme yaitu tarif ekonomi PSO (Public service obligation) dan tarif ekonomi komersial.

"Untuk tarif ekonomi PSO, tarifnya plat atau tetap, disesuaikan dengan kontrak perjanjian PSO bersama Kemenhub," jelasnya.

"Sedangkan tarif ekonomi komersial, penentuan tarifnya berada di antara tarif batas bawah dan tarif batas atas, dimana mekanismenya disesuaikan dengan permintaan pasar," tutupnya. 

Related Post

Post a Comment

Comments 0