Transjakarta Coret Jaklingko dengan Mikrotrans, Loyalis Anies: Kampungan

Ida Farida
Jul 24, 2023

KOSADATA - PT Transportasi Jakarta mencoret istilah Jaklingko dengan Mikrotrans. JakLingko merupakan sistem transportasi publik terintegrasi baik rute, manajemen maupun pembayarannya yang diwariskan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan.

 

Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifa menyebutkan, upaya mencoret istilah Jaklingko oleh Transjakarta itu merupakan tindakan kampungan.

 

"Kampungan….. Jak Lingko itu punya arti, punya sejarah. Diambil dari bahasa Manggarai (Nusa Tenggara Timur). Begini konyolnya kalau ada PEMIMPIN NORAK," tulis Geisz dalam akun Twitter pribadinya, Senin (24/7/2023).

 

Dalam unggahannya melalui akun Twitter @PT_Transjakarta, sebuah flyer mempublikasikan rute baru Jaklingko yang dicoret dan diganti dengan Mikrotrans.

 

"Gratis, Gratis, Gratisss!! cuma naik mikrotrans kemana-kemana RP 0! Sahabat TiJe, Ada rute baru beroperasi pada Senin, 24 Juli 2023 loh!," tulis admin twitter Transjakarta.

 

Adapun rute baru Mikrotrans itu adalah Rute JAK89 Terminal Tanjung Priok - Taman Kota Intan dan rute JAK90 Terminal Tanjung Priok - Rusun Kemayoran.

 

"Naik mikrotrans ngga pake ribet! Tinggal tap kartu, langsungg jalan sampai tujuan," imbuhnya.

 

Dilansir laman resmi Jakarta.go.id, Mikrotrans merupakan salah satu moda transportasi yang terintegrasi dengan Jaklingko. Namun, masyarakat Jakarta sering mengidentikkan armada angkutan kota (angkot) berlogo JakLingko itu dengan Jaklingko, bukan Mikrotrans. Biasanya, angkot itu dituliskan nama trayek yang diawali kata JAK (Contoh: JAK01 (Tanjung Priok-Plumpang)).

 

Pada dasarnya, angkot yang dimaksud merupakan armada kecil Transjakarta berupa minibus yang dalam nomenklatur disebut sebagai Mikrotrans.

 

Sehingga, penyebutan yang tepat untuk angkutan kota dengan sistem tarif gratis dengan logo JakLingko disebut Mikrotrans, bukan JakLingko.

 

JakLingko merupakan kepanjangan dari Jak yang berarti Jakarta dan Lingko yang berarti jejaring atau integrasi. Lingko diambil dari sistem persawahan tanah adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Nama ini dipilih karena mencerminkan makna sistem transportasi yang terintegrasi yang kini sedang dikembangkan di kawasan Jakarta.

 

Layanan integrasi Jaklingko ini tidak hanya melibatkan TransJakarta saja tetapi melibatkan sistem transportasi berbasis rel yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Selain itu, kartu JakLingko juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran KRL Commuter Line.

 

Dilansir dari laman JakLingko, sejarah JakLingko bermula pada bulan November 2018 ketika Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan pemenang kompetisi desain logo program integrasi moda transportasi kota Jakarta. PT JakLingko Indonesia lahir dengan diawali dari kegiatan Rapat Terbatas antara Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Perhubungan dan Gubernur DKI Jakarta.

 

Hasil rapat terbatas tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 63 Tahun 2020 tentang Penugasan Sistem Integrasi Pembayaran Antarmoda Se-Jabodetabek.

 

Saat ini, pemegang saham PT JakLingko Indonesia adalah PT MRT Jakarta sebesar 20 persen, PT TransJakarta sebesar 20 persen, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebesar 20 persen serta Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) yakni perusahaan patungan antara PT MRT Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia sebesar 40 persen.

 

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Wakil Menteri BUMN II dan Gubernur DKI Jakarta. Jak Lingko didirikan untuk mengintegrasikan sistem pembayaran tarif dan rute pada semua transportasi umum serta mengelola big data pengguna transportasi umum di Jabodetabek.

 

PT JakLingko indonesia mengeluarkan kartu pembayaran yang dapat digunakan oleh masyarakat. Kartu dapat dibeli di halte TransJakarta yang terintegrasi dengan rute bus kecil JakLingko. Dilansir dari laman JakGo, masyarakat dapat berkeliling Jakarta hingga naik turun moda transportasi umum dengan tarif yang sama yakni Rp 5.000. Tarif ini hanya berlaku dalam waktu tiga jam saja untuk transportasi berbasis jalan.***

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0