Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: ist.
KOSADATA — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mendorong agar negara dapat memperkuat terhadap pencegahan serta Perlindungan Anak melaui KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah).
"Kekerasan terhadap anak, khususnya perundungan, memang bisa dikatakan sudah darurat karena terus berulang di berbagai sekolah di berbagai daerah. Oleh karena itu, harus ada penguatan pada pengawasan di lapangan, melalui KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah),” kata Hidayat dalam keterangan resminya yang diterima pada Rabu, 19 November 2025 di Jakarta.
Hidayat menerangkan, negara harus hadir dalam upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan serta perundungan terhadap anak yang hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
“Negara hadir pada saat gejala awal perundungan terjadi, bukan hanya ketika sudah terjadi apalagi kejadiannya semakin parah dan menimbulkan luka berat hingga kehilangan nyawa anak-anak," imbuhnya.
Untuk itu, Hidayat menekankan Komisi VII DPR untuk meninjau tugas KPAI sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, pemerintah dan sekolah seharusnya bersinergi dalam menjaga amanat UU tersebut, sehingga kedua lembaga tersebut memiliki wewenang untuk melakukan intervensi sejak perundungan awal terjadi.
KPAI di tingkat nasional maupun KPAD di level daerah turun mendampingi korban dan mengedukasi siswa dan orang tua yang diduga pelaku perundungan sehingga tindakan yang lebih parah bisa dicegah.
"Misalnya, ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jelas menyebutkan bahwa setiap anak
Comments 0