Permohonan upaya hukum kasasi itu diajukan lantaran vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa perkara tersebut dinilai keliru.
Selanjutnya, kepada tiga tersangka Kejagung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan.