KOSADATA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Permohonan upaya hukum kasasi itu diajukan lantaran vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa perkara tersebut dinilai keliru.
"JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP," ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dia mengatakan, majelis hakim berasumsi bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana melainkan hanya perdata dalam memutus perkara tersebut.
Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 253 huruf a KUHAP, di mana majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
"Jadi putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum," tandas Sumedana.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0