KOSADATA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Permohonan upaya hukum kasasi itu diajukan lantaran vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa perkara tersebut dinilai keliru.
"JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP," ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dia mengatakan, majelis hakim berasumsi bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana melainkan hanya perdata dalam memutus perkara tersebut.
Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 253 huruf a KUHAP, di mana majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
"Jadi putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum," tandas Sumedana.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0