Diakuinya, selama proses pembangunan LRT Jakarta Fase 1B terdapat pergeseran lajur kendaraan yang menimbulkan kemacetan, termasuk di Jalan Pramuka.
Oknum itu menyewakan kiosnya dengan mematok harga Rp80 juta per tahun. Padahal, Perumda Pasar Jaya hanya memberlakukan tarif kepada penyewa Rp5 juta per tahun.